PALEMBANG, BELITONGEKSPRES.COM - Proses eksekusi tiga unit ruko milik bos Hendry Lie di Palembang yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata niaga timah gagal dilakukan.
Penolakan eksekusi ini memicu pertanyaan publik, terutama mengenai keabsahan proses hukum yang berlangsung.
Kuasa hukum Hendry Lie, Donny Sutadi SH, menegaskan bahwa ruko yang hendak dieksekusi tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya.
"Orangnya sama, tetapi khusus untuk tiga objek ruko yang saat ini kami tolak proses eksekusinya, tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi timah," ujar Donny kepada wartawan, Rabu 12 Februari 2025.
BACA JUGA: PT DKI Bacakan Putusan Banding Vonis Harvey Moeis, Akankah Sosok 'Wasit' Terungkap?
Ruko Dibeli dengan KPR, Mengapa Ikut Disita?
Donny menjelaskan bahwa ruko tersebut dibeli kliennya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada tahun 2016, jauh sebelum kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah mencuat.
Oleh karena itu, pihaknya merasa keberatan jika aset tersebut turut disita dalam eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketidakwajaran harga lelang dari pihak bank.
"Kami sudah mengajukan sanggahan terkait nilai lelang yang tidak masuk akal, tetapi tetap diabaikan. Ini yang menjadi keberatan utama kami," tambah Donny.
Aksi Massa Panaskan Proses Eksekusi
Proses eksekusi yang dilakukan PN Palembang berdasarkan surat penetapan dengan nomor 12/Pdt.RL.Eks/2024/PN.Plg mendapat perlawanan sengit dari tim kuasa hukum Hendri Lie dan massa pendukungnya.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah, SPDP SN dan LH Sudah Dikirim ke Kejari Belitung
Puluhan massa berunjuk rasa di lokasi eksekusi dengan membakar ban dan berusaha menghalangi petugas. Meski mendapat pengamanan ketat dari kepolisian, aksi massa yang menolak eksekusi berhasil membuat tim eksekutor mundur.
"Kami dipaksa untuk membatalkan eksekusi karena situasi semakin tidak kondusif," ujar Teguh, Panitera PN Palembang yang memimpin eksekusi.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Balik Eksekusi?