BELITONGEKSPRES.cOM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai langkah ini sudah tepat, tetapi memerlukan komunikasi yang jelas kepada publik agar tidak menimbulkan kecemasan.
"Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah memang benar, tetapi harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kapan situasi bisa kembali stabil juga perlu dijelaskan, agar tidak menimbulkan keresahan yang berlarut-larut," ujar Mahfud usai menghadiri acara Cap Go Meh di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, Rabu.
Mahfud menyoroti dampak efisiensi ini, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di beberapa instansi. Ia menegaskan bahwa situasi ini bukan lagi sekadar isu, melainkan sudah menjadi kenyataan yang harus segera ditangani.
"Kita melihat kegelisahan di berbagai sektor, termasuk instansi pemerintah. Ini harus segera dicari solusinya, karena yang terdampak adalah rakyat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
BACA JUGA:Prabowo Terima Kunjungan Erdogan: Indonesia-Turki Perkuat Kemitraan Strategis di Berbagai Sektor
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
Salah satu hal yang disoroti Mahfud adalah kebijakan pengurangan anggaran yang beriringan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, meskipun program ini baik, harus ada keseimbangan agar tidak justru mengorbankan tenaga kerja.
"Jika anggaran dialihkan untuk program lain tetapi mengakibatkan PHK, tentu ini menjadi tanda tanya. Kebijakan harus mempertimbangkan berbagai dampak agar tidak menimbulkan ketimpangan," ujarnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa publik harus tetap percaya pada kepemimpinan Prabowo yang telah terpilih secara konstitusional. Namun, di sisi lain, ia menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada rakyat.
Diketahui, DPR RI melalui Komisi II telah menyetujui efisiensi anggaran dalam APBN 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. (antara)