Sritex Bangkrut, Menaker Sebut 11.025 Pekerja Terkena PHK
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat 28 Februari 2025-Antara-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11.025 pekerja.
Keputusan pailit yang menimpa empat perusahaan dalam Sritex Group tersebar di Sukoharjo, Boyolali, dan Semarang membawa dampak besar bagi karyawan yang menggantungkan hidupnya di sektor industri tekstil ini.
Sejak Agustus 2024, sebelum putusan pailit resmi keluar, PT Sinar Pantja Djaja, Semarang, telah lebih dulu merumahkan 340 pekerja. Pada Januari 2025, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja di PT Biratex Industries, Semarang.
"Pemutusan hubungan kerja di PT Biratex Industries ini merupakan permintaan dari pekerja sendiri karena mereka membutuhkan kepastian terkait status mereka," ujar Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa 11 Maret.
BACA JUGA:Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Buruh Sritex, Fokus Kawal JHT dan JKP
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan JKN Korban PHK Sritex Tetap Aktif
Gelombang PHK terbesar terjadi pada 26 Februari 2025, yang berdampak pada 9.604 pekerja. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari PT Sritex (Sukoharjo) sebanyak 8.504 orang, sementara sisanya dari PT Primayuda Mandirijaya (Boyolali), PT Sinar Pantja Djaja (Semarang), dan PT Biratex Industries (Semarang).
Menurut Yassierli, berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, perusahaan yang mengambil langkah PHK wajib menyampaikan alasan yang jelas kepada pekerja. Apabila pekerja menolak keputusan tersebut, mereka dapat menempuh mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024.
Namun, dalam kasus Sritex, mayoritas pekerja menerima keputusan PHK, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen resmi yang disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan serta tanda terima dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.
"Untuk kasus Sritex, pekerja menerima keputusan PHK, dan dokumen-dokumen terkait telah kami terima," pungkas Yassierli.
Meskipun ribuan pekerja kini menghadapi ketidakpastian, pemerintah menegaskan bahwa hak-hak mereka akan tetap menjadi perhatian utama dalam proses penyelesaian pasca-pailitnya Sritex Group. (beritasatu)