BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, yang terdiri dari warga desa, pejabat terkait, serta ahli di bidang pertanahan.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Dari hasil penyelidikan, dugaan pemalsuan SHGB dan SHM ini telah berlangsung sejak 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Untuk memperkuat bukti, penyidik telah menyita 263 dokumen tanah yang kini tengah diperiksa di laboratorium forensik guna memastikan keasliannya.
BACA JUGA:Celios Usulkan Penerapan MBG Berbasis Sasaran, Derikan Kepada yang Paling Membutuhkan
BACA JUGA:Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Siap Ungkap Bukti CCTV
Dalam kasus ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditetapkan sebagai pihak yang dirugikan, sementara terlapor berinisial AR. Djuhandhani enggan mengungkap lebih jauh identitas AR, namun memastikan bahwa penetapan status terlapor didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.
Saat ini, penyidik terus memperkuat alat bukti dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman saksi dan pihak terlapor. Setelah melalui gelar perkara pada 4 Februari 2025, status kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, mengingat dampak yang ditimbulkan berpotensi merugikan negara serta masyarakat. Dengan bukti yang terus dikumpulkan, proses hukum diharapkan dapat segera memasuki tahap berikutnya. (antara)