BACA JUGA:Pengurus DPW Nasdem Babel Dilantik, Fendi Haryono Jabat Ketua
Pelaku mengungkapkan bahwa ia merasa kesal karena terdorong saat berjoget, ditambah dengan pengaruh alkohol, sehingga secara spontan menusuk korban hingga tewas.
"Pelaku ini kesal karena merasa terdorong saat berjoget dalam keadaan mabuk, sehingga langsung menusuk korban hingga meninggal dunia," jelas Wakapolres Basel Kompol Surya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur. (Babel Pos)
Kategori :