BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi ketat untuk memastikan anak-anak dapat mengakses dunia digital dengan aman dan bertanggung jawab. Fokus utama kebijakan ini adalah menetapkan batas usia anak dalam menggunakan platform digital guna mengurangi risiko paparan konten berbahaya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung perkembangan mereka secara positif.
"Kami ingin anak-anak tetap bisa memanfaatkan internet, tetapi dengan perlindungan yang memadai agar mereka terhindar dari dampak negatifnya," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari.
Regulasi ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital untuk menghindari konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi.
BACA JUGA:Fatwa MUI: Orang Kaya Haram Gunakan Elpiji 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
BACA JUGA:Bulog Diminta Dukung Kebijakan HPP Gabah yang Ditetapkan Presiden
"Anak-anak semakin rentan terhadap konten berisiko. Oleh karena itu, kita harus segera bertindak untuk memberikan perlindungan maksimal," tegas Meutya.
Selain itu, regulasi ini juga akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risikonya, sehingga orang tua dan anak bisa lebih mudah memahami mana yang aman digunakan. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyoroti adanya fitur berbahaya dalam beberapa platform digital, seperti fitur berbagi lokasi dan konten manipulatif yang dapat mengecoh anak-anak.
"Banyak platform yang tampak ramah anak, tetapi sebenarnya mengandung konten berbahaya. Bahkan ada fitur yang memungkinkan lokasi anak terlacak, dan ini sangat mengkhawatirkan," ujar Ai Maryati.
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di internet, Komdigi menargetkan regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 bulan ke depan. Demi efektivitas implementasinya, kementerian ini menggandeng berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, akademisi, dan lembaga pemerhati anak untuk berkolaborasi dalam perumusan kebijakan.
Regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia, serta memastikan bahwa kemajuan teknologi membawa manfaat tanpa mengorbankan keamanan anak-anak. (jawapos)