Solusi untuk Antrean Panjang, Pengecer Diizinkan Lagi Jual LPG 3 Kg

Selasa 04 Feb 2025 - 22:49 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Sub-pangkalan ini akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat data pembelian, termasuk identitas pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan diwajibkan membawa KTP guna memastikan subsidi tepat sasaran.

"Hal ini dilakukan agar subsidi LPG 3 kg tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak," ujar Bahlil.

Saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membantu proses pendaftaran mereka ke dalam sistem.

BACA JUGA:Polri Turun Tangan Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Aman dan Tertib

"Pendaftaran sebagai sub-pangkalan ini tidak dikenakan biaya apa pun. Kami akan membantu mereka agar menjadi bagian dari sektor formal dan berkembang sebagai UMKM," tutup Bahlil. (ant)

Kategori :