Untuk usaha mikro, pemilik usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
- Rumah atau warung makan (penyediaan makanan dan minuman di tempat tetap).
- Kedai makanan, seperti kedai seafood atau tenda pecel ayam.
- Penyediaan makanan keliling, seperti tukang bakso atau gorengan.
- Kedai minuman, seperti kedai kopi atau jus.
- Rumah atau kedai obat tradisional, baik di tempat tetap atau tenda bongkar pasang.
- Penyediaan minuman keliling, seperti es doger atau jamu gendong.
3. Petani Sasaran
Petani yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air yang disediakan pemerintah, yang bertujuan mendukung kegiatan pertanian.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan yang disediakan pemerintah.
BACA JUGA:Pemerintah Ajak Masyarakat Beli LPG 3 Kg Langsung di Pangkalan Resmi
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Pengecer LPG Tak Ada Lagi, Diganti dengan Pangkalan Resmi
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah bertujuan memastikan bahwa subsidi LPG 3 Kg hanya diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan, sehingga distribusinya menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.