Kebijakan Baru, Ini Kelompok yang Berhak Menerima LPG 3 Kg Subsidi

Senin 03 Feb 2025 - 17:05 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian LPG 3 Kg subsidi lebih tepat sasaran mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan baru tersebut menerapkan perubahan besar dalam sistem distribusi dan penyaluran siapa yang berhak menerima LPG 3 Kg bersubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan untuk menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperbaiki pengendalian distribusi agar lebih terstruktur dan efektif, serta mencegah lonjakan harga yang dapat merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Pertamina Sediakan Akses Pembelian LPG 3 Kg Terdekat di Babel

BACA JUGA:Kelangkaan LPG 3 Kg di Gantung Beltim Kembali Terjadi, Warga Mengeluh Harga Melonjak

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG subsidi dapat dilakukan dengan lebih transparan dan harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan LPG 3 Kg subsidi mulai 1 Februari 2025 ini? Berikut adalah kriteria kelompok yang berhak menerimanya:

Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang tercatat secara legal sebagai penduduk dan menggunakan LPG 3 Kg untuk keperluan memasak di dalam rumah.

2. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan yang juga memenuhi syarat legalitas dan menggunakan LPG 3 Kg untuk keperluan memasak dalam lingkup usaha mikro.

BACA JUGA:Banggar DPR: Masyarakat Tak Perlu Panik, Subsidi LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 87,6 Triliun di 2025

BACA JUGA:Ekonom Sebut Subsidi Langsung Dinilai Lebih Efektif dalam Distribusi LPG 3 Kg

Kategori :