JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Perjalanan sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 menyeret Hendry Lie sepertinya akan mengikuti pola yang serupa dengan terdakwa lain yang telah divonis sebelumnya. Perbedaannya, hanya terletak pada jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025, Hendry Lie menyampaikan bahwa dirinya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saudara Terdakwa sudah mengerti yang dibacakan tadi secara singkat oleh Penuntut Umum?" tanya hakim ketua Toni Irfan. "Mengerti Yang Mulia," jawab Hendry Lie.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Polres Belitung Resmi Tetapkan 2 Tersangka
Selanjutnya, hakim meminta Hendry untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terkait keputusan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Setelah berkonsultasi, kuasa hukum Hendry Lie mengajukan eksepsi resmi.
"Mohon izin Yang Mulia, setelah membaca dan mendengarkan surat dakwaan, kami dengan hormat mengajukan eksepsi," jelas kuasa hukum.
Menanggapi hal tersebut, hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan pada 3 Februari 2025 mendatang.
Kasus Korupsi Timah: Kerugian Negara Rp300 Triliun
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menyebutkan bahwa Hendry Lie diduga menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa (TIN) yang berasal dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal.
BACA JUGA:Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun
Uang tersebut didapat melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.
JPU menilai bahwa Hendry telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Selain itu, Hendry juga didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun terkait dengan praktik korupsi ini.
Perbuatan Hendry tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Peran Hendry Lie di Kasus Timah
Hendry Lie, yang merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, diduga berperan dalam pengaturan kerja sama sewa alat processing timah dengan PT Timah.