TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap karyawannya Hidayat Purwanto (41), bos minyak asal Tanjungpandan, Belitung divonis hukuman percobaan 1 tahun 6 bulan penjara.
Amar putusan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap bos minyak bernama Jeffry Susanto tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Lukas Sianipar, pada Kamis 30 Januari 2025.
Dalam kasus ini, bos Jeffry Susanto alias Jeffry telah dinyatakan dan terbukti bersalah sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawannya yang terjadi pada 1 Januari 2025 lalu.
Setelah melakukan penganiayaan ringan itu, Jeffry ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung. Penetapan tersangka setelah Polres Belitung mengeluarkan surat edaran Nomor 1 B/02/1/2025/Samapta.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Polres Belitung Resmi Tetapkan 2 Tersangka
BACA JUGA:Akibat Cuaca Buruk, KSOP Tanjungpandan Terpaksa Tunda Keberangkatan Kapal
Bos Jeffry ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga akhirnya, Penyidik Satreskrim Polres Belitung melimpahkan perkara Tipiring ini di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan dilakukan persidangan. Hingga akhirnya Jeffry diadili.
"Benar kasus ini (Perkara Tipiring) telah disidangkan dan vonis sudah dibacakan hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya, saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Jumat 31 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha atau bos minyak asal Tanjungpandan, Kabupaten Belitung diduga melakukan penganiayaan terhadap pengawai di depan anaknya.
BACA JUGA:Kejari Belitung Usut Dugaan Korupsi Pabrik Sawit PT BAT, Terkait Penyalahgunaan Lahan
BACA JUGA: Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf
Tak terima dianiaya oleh sang majikan hingga babak belur, pegawai pria berinisial HP (41) melaporkan peristiwa tersebut SPKT Polres Belitung pada Rabu 1 Januari 2025.
Dia melaporkan bosnya yang berinisial JF. Saat ini kasus penganiayan tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Belitung. Sedangkan korban masih dalam proses pemulihan.
Pengacara HP, Wandi mengatakan, awalnya korban mendatangi dirinya usai dihajar oleh pelaku JF. Setelah itu, Wandi membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan visum.