BELITONGEKSPRES.COM - Program pembangunan 3 juta rumah dan makan bergizi gratis (MBG) yang digagas pemerintah dinilai sebagai peluang strategis bagi pertumbuhan industri keuangan, khususnya asuransi dan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa inisiatif ini membuka ruang bagi sektor jasa keuangan untuk berkontribusi dalam memperkuat stabilitas ekonomi.
"Berbagai program prioritas pemerintah, seperti pembangunan 3 juta rumah dan program makan bergizi gratis, memiliki potensi besar bagi industri asuransi untuk ikut serta dalam mendukung realisasinya," ujar Ogi dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu.
OJK telah melakukan diskusi dengan asosiasi industri asuransi guna mengidentifikasi dukungan yang dapat diberikan dalam pelaksanaan program ini.
BACA JUGA:Program Hutan Petrofin: Dorong Ekowisata dan Ekonomi Hijau Berkelanjutan
BACA JUGA:Kementerian Keuangan Dorong Hilirisasi Rumput Laut di Maluku Utara
Menurut Ogi, industri asuransi secara keseluruhan telah menyatakan kesiapan dan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyoroti dampak positif program-program pemerintah terhadap sektor pembiayaan. Ia menilai bahwa di tengah ketidakpastian pemulihan penjualan kendaraan bermotor, sektor perumahan akan menjadi segmen pembiayaan yang potensial berkat program pembangunan 3 juta rumah.
"Pembiayaan di sektor perumahan diprediksi menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan industri pembiayaan tahun ini, terutama dengan adanya kebijakan pemerintah yang mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Agusman.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa koordinasi antara OJK, pemerintah, serta lembaga terkait terus dilakukan untuk memastikan kelancaran penyaluran kredit perumahan. Ia menekankan bahwa prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama dalam pemberian kredit kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kemenkeu Tetapkan Target Efisiensi Anggaran Belanja K/L Tahun 2025 Sebesar Rp256,1 Triliun
BACA JUGA:BSI Kembangkan Sistem Pembayaran Non-Tunai untuk Mudahkan Jemaah di Arab Saudi
"Pemberian kredit dilakukan dengan memperhatikan prinsip manajemen risiko, risk appetite masing-masing bank, serta prinsip kehati-hatian, sehingga tidak hanya bergantung pada kualitas fasilitas kredit dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK)," jelas Dian.
Dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan yang stabil, OJK bersama pemerintah dan regulator lainnya terus memonitor berbagai indikator sistem keuangan nasional serta menyiapkan bauran kebijakan yang tepat.
Hingga November 2024, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih memadai dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 112,94 persen, alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 25,57 persen, dan liquidity coverage ratio (LCR) mencapai 213,07 persen.