Menko Zulhas: Program Makan Bergizi Gratis Siap Serap Anggaran Rp2 Triliun per Bulan
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (3/3/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah besiap menyerap anggaran hingga Rp2 triliun per bulan guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mulai berjalan pada Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, menyatakan bahwa serapan anggaran ini akan meningkat secara bertahap seiring dengan bertambahnya jumlah penerima manfaat.
"Diperkirakan pada Maret, serapan anggaran bisa mencapai Rp1-2 triliun per bulan," ujar Zulhas di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan bahwa hingga akhir tahun, program ini ditargetkan menjangkau hingga 82,9 juta penerima manfaat.
Untuk mendukung pelaksanaan MBG, pemerintah tengah memperkuat koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan ketersediaan bahan pangan yang dibutuhkan. Pasokan akan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah, mengingat perbedaan pola konsumsi antarwilayah.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Pasokan, Bulog Sebut Stok Beras Nasional Capai 1,95 Juta Ton
BACA JUGA:Penghapusan Piutang Macet UMKM Terus Berjalan, Target Selesai Maret 2025
"Kita perlu menyiapkan rantai pasok yang efisien, mengingat kebutuhan ini sangat besar. Kebutuhan pangan di Jawa tentu berbeda dengan Sumatera, dan begitu juga dengan Indonesia timur. Oleh karena itu, perencanaan yang matang sangat diperlukan," tambahnya.
Sebagai bagian dari strategi penyediaan pangan, pemerintah juga menggandeng dapur-dapur dan mitra lokal untuk mendukung distribusi bahan pangan ke berbagai wilayah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
Dalam upaya memperjelas peran setiap pihak yang terlibat, pemerintah berencana menetapkan regulasi dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Regulasi ini akan mengatur tugas-tugas kementerian dan lembaga terkait, serta mendukung pelaksanaan program MBG agar berjalan efektif dan tanpa tumpang tindih kewenangan.
"Kita sepakat untuk merumuskan aturan ini bersama, baik dalam bentuk Inpres atau Perpres, agar semua pihak memahami tugasnya masing-masing dan pelaksanaan program berjalan lancar," ungkap Zulhas.
Dengan perencanaan yang lebih matang, rantai pasok yang kuat, serta regulasi yang jelas, pemerintah berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional. (antara)