Penghapusan Piutang Macet UMKM Terus Berjalan, Target Selesai Maret 2025
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (3/3/2025)-Maria Cicilia Galuh-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah terus mengupayakan percepatan penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa program ini masih berjalan dan dioptimalkan agar selesai tepat waktu.
"Prosesnya terus berlangsung, kami berupaya seoptimal mungkin," ujar Maman di Jakarta, Senin.
Saat ini, jumlah UMKM yang piutangnya telah dihapus masih belum mencapai 50 persen dari target tahap pertama sebanyak 67 ribu UMKM. Namun, pemerintah menargetkan seluruh penghapusan pada tahap ini dapat diselesaikan pada Maret 2025.
Maman menjelaskan bahwa mekanisme perbankan menjadi faktor yang mempengaruhi kelancaran proses ini, terutama terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di sejumlah bank seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
"Bank harus melalui proses internal, termasuk RUPS, untuk mengalokasikan dana hapus tagih. Ada yang dijadwalkan akhir bulan, ada juga yang awal bulan, jadi ini harus menyesuaikan," jelasnya.
BACA JUGA:BNN Ajak Pengguna Narkoba Melapor Sukarela, Jamin Tak Diproses Hukum
BACA JUGA:Nama Menteri Bahlil Diseret dalam Skandal Korupsi Pertamina, Ini Kata Golkar
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik menyebut bahwa per 17 Januari 2025, pemerintah telah menghapus piutang lebih dari 10 ribu UMKM.
"Pemerintah menargetkan penghapusan piutang 67 ribu UMKM pada tahap pertama, dan sisanya akan diselesaikan pada Februari dan Maret 2025," kata Riza dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI pada 5 Februari.
Ia meyakini bahwa pada Maret, akan ada lonjakan besar dalam penghapusan piutang, seiring dengan berlangsungnya RUPS di BRI dan BTN yang dijadwalkan awal bulan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, sekitar 71 ribu UMKM telah terdata sebagai penerima fasilitas penghapusan tagihan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Dari pantauan kami, BRI menjadi bank dengan jumlah hapus tagih terbanyak,” kata Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, pada 30 Januari.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap UMKM. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP HBHT), yang bertujuan meringankan beban pelaku usaha dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM. (antara)