Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi, Setelah 12 Tahun DPO

Jumat 17 Jan 2025 - 17:34 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

"Setelah memastikan keberadaan buronan, kami langsung melakukan penangkapan. Alhamdulillah berhasil," ungkap Fadil Regan seperti dari Babel Pos.

Iwan terjerat perkara tindak pidana korupsi pengadaan komputer di kantor Arsip Daerah Kota Pangkalpinang pada 2008, khususnya proyek sistem administrasi pimpinan (SAP).

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Babel Meninggal Dunia, Didit Srigusjaya: Beliau Sosok Teladan

BACA JUGA:Mahasiswa Babel Tuntut Klarifikasi Prof Bambang Hero, Soroti Dampak Ekonomi Korupsi Timah

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dengan nilai proyek mencapai Rp 344.415.000, dan kerugian negara sebesar Rp 232.000.000.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1328 K/Pid.Sus/2012 pada 19 September 2012, Iwan dihukum penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta atau dua bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 232 juta, atau enam bulan kurungan. Sebelum penangkapan, Iwan tidak ditahan karena alasan sakit, di mana ia sempat menjalani operasi tumor kepala. 

Kategori :