Forum Pengembang Belitung Dorong Segera Terbitkan Perbup BPHTB dan PBG untuk MBR

Rabu 15 Jan 2025 - 23:26 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Dodi Pratama

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Forum Pengembang Kabupaten Belitung mendorong pemerintah melahirkan peraturan bupati terkait pembebasan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pasalnya, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghapus atau membebaskan pungutan BPHTB dan PBG untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR tersebut.

Keputusan itu hadir lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito S Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo di Jakarta, Senin, 25 November 2024.

SKB tiga menteri itu bernama lengkap Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Tim Gabungan TNI/Polri di Belitung Buru Desertir Sertu Hendri, Lolos Dari Penyergapan Karena Ini

"Kita dorong percepatan agar Pemkab Belitung mengadopsi dari SK 3 Menteri, untuk pembebasan BPHTB dan PBG," kata Ketua Forum Pengembang Kabupaten Belitung, Ary Suhardono kepada Belitong Ekspres, Rabu 15 Januari 2025.

Menurut Ary, beberapa kabupaten atau kota di Indonesia sudah memiliki peraturan bupati atau perda terkait hal itu, seperti Kota Pangkalpinang, Bangka Barat, Bogor dan lain-lainnya.

"Nah kita di Belitung terkesan masih menunggu yang lain sementara kecepatan itu sangat diperlukan untuk proses akad kredit untuk perumahan subsidi," jelasnya.

Ary menjelaskan, jika peraturan atau perda terkait itu belum dikeluarkan secepatnya, dikwatirkan akan terkendala dan tidak bisa melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta tidak bisa meneken Akta Jual Beli (AJB), sebab ada persyaratan yang belum terpenuhi.

BACA JUGA:DPRD Belitung Sikapi Polemik Lahan Warga dan PT KBU di Perawas, Sampaikan 6 Poin Kesimpulan

"Sekarang kita mau bayar juga, tapi Dispenda tidak berani juga karena perbup belum ada sehingga belum tau apakah bayar atau tidaknya," ujar Ary.

Maka dari itu, ia berharap perda atau perbup itu bisa segera lahir, mengingat kuota rumah subsidi se Indonesia juga terbatas.

"Pemerintah Kabupaten Belitung kami harap segera merealisasikan keputusan bersama tiga menteri tersebut. Kami dari Forum minta agar segera ada peraturan itu dan info yang beredar tim itu sudah berjalan dan semoga segera ada," tandasnya.

Kategori :