Kasus Penyekapan Ibu dan Bayi di Beltim Terbongkar, Korban Kini Sudah Diselamatkan

Senin 06 Jan 2025 - 21:36 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penyekapan ibu dan bayi di sebuah kontrakan Dusun Lipat Kajang II, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), terbongkar.

Polres Beltim mengungkapkan kasus penyekapan seorang ibu berinisial MA (26) dan bayi berusia 1,5 tahun dalam acara konferensi pers Senin 6 Januari 2025. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Menurut Kapolres Beltim, kasus penyekapan di rumah kontrakan Desa Baru Manggar ini, bermula dari hubungan tersangka RP (39) dengan korban sejak tahun 2021.

Dari hubungan gelap tersebut, korban MA kemudian melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2022. Namun, hubungan keduanya diwarnai kekerasan dan kontrol berlebihan.  

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan Bayu Priyambodo, Sebut Ada Rekayasa Kasus

Pada November 2024, pelaku yang merupakan pemilik Warkop membawa korban dan anaknya kembali ke Kabupaten Beltim dan menyewa kontrakan di Dusun Lipat Kajang II, Desa Baru.

Selama tinggal di kontrakan tersebut, korban mengalami kekerasan fisik dan dikurung oleh tersangka dengan cara mengunci pintu dari luar. Peristiwa ini berlangsung hingga akhir Desember 2024 lalu.

Puncaknya, pada 30 Desember 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Beltim menerima laporan dari Dinas Sosial setelah mendapatkan informasi dari Call Center SAPA 129.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit PPA Polres Beltim mengamankan tersangka RA, dan langsung membebaskan korban MA beserta bayinya.

BACA JUGA:Meja Goyang Timah Ilegal di Jalan Kerjan Belitung Beli Harga Tinggi, Aman Tak Tersentuh Hukum?

Tersangka RP kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah delapan tahun penjara.  

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan, dipidana dengan pidana penjara 8 tahun,” tegas AKBP Indra.

Kapolres Beltim menambahkan, bahwa korban MA dan anaknya saat ini berada di rumah perlindungan (save house) yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Belitung Timur. Mereka menerima perawatan psikologis dan kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini korban (ibu dan bayinya) sudah kami amankan di rumah perlindungan (save house Dinas Sosial. Mereka mendapatkan dukungan dan perawatan yang diperlukan untuk pemulihan,” tutup Kapolres Beltim.

BACA JUGA:Kasus Timah Ilegal 17 Ton: Polres Belitung Belum Tetapkan Tersangka, Pemilik Masih Misteri

Kategori :