Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Polri membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), unit khusus yang bertugas menangani korupsi sekaligus mengamankan aset negara.
BACA JUGA:Vonis Kasus Korupsi Timah: Helena Lim Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ibundanya Histeris!
"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Pencegahan dan penindakan akan terus menjadi prioritas utama," tegas Kapolri.
Dengan langkah ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi secara menyeluruh, baik melalui penegakan hukum maupun pencegahan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik di masa depan.
Kategori :