BACA JUGA:JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan
Penyidik juga mendalami peran ibu kandung Ronald, Meirizka Widjaja (MW). Meirizka diketahui meminta Lisa Rahmat menjadi penasihat hukum Ronald dan memberikan uang Rp3,5 miliar, baik secara tunai maupun ditalangi oleh Lisa, untuk membiayai “hal-hal tertentu” dalam penanganan kasus ini.
Lisa pun meminta Zarof mengenalkannya kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar dapat mengatur pemilihan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald.
Penyidikan terus berkembang, terutama terkait asal-usul uang yang dimiliki Lisa dan Zarof. Kejagung bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA untuk mendalami pelanggaran kode etik para hakim yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena skandal suap dan pemufakatan jahat yang melibatkan pejabat tinggi dan sistem peradilan. Kejagung memastikan upaya hukum akan dilakukan hingga tuntas, termasuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Terkait Judi Online Kemenkomdigi Ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya
3. Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Kejagung telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Kasus ini bermula dari dugaan penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) secara tidak sesuai prosedur kepada pihak tertentu.
Pada 29 Oktober 2024, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Tom, CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung mengungkap bahwa pada Desember 2015, rapat koordinasi bidang perekonomian mencatat kebutuhan tambahan 200.000 ton gula kristal putih untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok nasional tahun 2016.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tom Lembong Desak KY Awasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jaksel
Namun, alih-alih mengimpor gula kristal putih secara langsung melalui badan usaha milik negara (BUMN), skema kerja sama dengan delapan perusahaan swasta diinisiasi untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Di bulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan untuk PT PPI guna memenuhi stok gula nasional. Surat tersebut menjadi dasar bagi PT PPI untuk bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta yang hanya memiliki izin produksi gula rafinasi, bukan gula kristal putih.
Melalui persetujuan Tom Lembong, gula kristal mentah yang diimpor oleh PT PPI diolah oleh delapan perusahaan tersebut, lalu dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram.
Sementara itu, PT PPI hanya mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram. Akibat skema ini, keuntungan senilai Rp400 miliar yang seharusnya menjadi hak BUMN dialihkan ke delapan perusahaan swasta.