BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengambil langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rini memastikan bahwa mereka akan tetap diberdayakan sebagai pegawai paruh waktu guna melanjutkan kontribusi dalam pelayanan publik.
Keputusan ini disampaikan Rini bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi PPPK periode I pada Selasa, 24 Desember. Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak mendapat formasi dalam seleksi PPPK, meskipun telah terdata sebagai non-ASN.
“Kami akan memasukkan mereka yang terdata tetapi belum mendapatkan formasi ke dalam mekanisme paruh waktu,” ujar Rini saat ditemui di kantornya.
Rini mengungkapkan bahwa jumlah formasi yang tersedia pada seleksi PPPK memang terbatas. Pemerintah sebenarnya telah menyediakan kuota hingga 1,7 juta formasi. Namun, instansi pemerintah di berbagai tingkat hanya mengusulkan sekitar 1,017 juta formasi, jauh di bawah kebutuhan tenaga honorer yang terdata.
BACA JUGA:Menko Polkam Pantau Langsung Keamanan Natal, Pastikan Kondisi Kondusif
BACA JUGA:Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis Dirampas untuk Negara, Ini Alasan dan Daftar Asetnya
“Formasi PPPK itu diusulkan oleh masing-masing instansi berdasarkan kebutuhan. Sayangnya, usulan tersebut tidak selalu sebanding dengan jumlah tenaga honorer yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Rini menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan perhatian kepada tenaga honorer, terutama mereka yang telah masuk dalam database ASN. Sebagai langkah konkret, ia telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah agar memastikan anggaran sementara tetap tersedia bagi tenaga honorer yang sedang mengikuti proses seleksi atau yang belum mendapatkan formasi.
“Bagi mereka yang tidak ada formasinya tetapi sudah masuk data ASN, kami akan mengalihkan mereka ke mekanisme pegawai paruh waktu. Ini menunjukkan bahwa pemerintah terus mengupayakan ruang kerja bagi mereka yang telah lama mengabdi,” katanya.
Langkah menjadikan honorer sebagai pegawai paruh waktu merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN agar tetap berkontribusi. Selain itu, mekanisme ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja sambil memastikan keberlanjutan pelayanan publik.
erharap kebijakan ini menjadi solusi sementara yang adil bagi semua pihak. Pemerintah juga terus mengkaji langkah strategis lainnya untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer mendapatkan kesempatan yang setara di masa depan. (jpc)