Pengenaan PPN pada QRIS Dibebankan ke Pedagang, Bukan Konsumen

Senin 23 Dec 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dibebankan kepada konsumen, melainkan kepada pedagang.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN pada pembayaran QRIS didasarkan pada merchant discount rate (MDR). 

MDR adalah biaya yang dikenakan penyedia layanan kepada pedagang untuk penggunaan fasilitas pembayaran elektronik, seperti mesin EDC atau layanan QRIS.

Pedagang biasanya sudah memperhitungkan biaya MDR dalam harga barang atau jasa yang mereka tawarkan. Misalnya, untuk pembelian televisi seharga Rp5 juta dengan PPN sebesar Rp550 ribu (dari tarif 11 persen), total pembayaran oleh konsumen tetap Rp5,55 juta, baik untuk transaksi tunai maupun non-tunai.

BACA JUGA:Wujudkan Kemandirian Pangan: Target Cadangan Beras Pemerintah Ditingkatkan Jadi 2,5 Juta Ton

BACA JUGA:Penjelasan DJP tentang Kenaikan PPN, Harga Barang dan Jasa Naik Hanya 0,9 Persen

Dwi menambahkan, “Tidak ada perbedaan antara bertransaksi menggunakan QRIS atau tunai.” Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan penyesuaian harga oleh penjual sebagai respons terhadap penambahan beban PPN tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, yang menyatakan bahwa PPN dikenakan pada transaksi yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech), termasuk QRIS. Ia menegaskan bahwa beban PPN pada transaksi QRIS sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, konsumen tidak akan mengalami tambahan beban saat bertransaksi via QRIS,” ujar Febrio.

Biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi. Untuk usaha mikro, MDR QRIS sebelumnya adalah 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Namun, mulai 1 Desember 2024, BI menerapkan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant usaha mikro.

BACA JUGA:Kementan Pastikan Ketersediaan Pangan untuk Nataru 2024/25 dalam Kondisi Aman

BACA JUGA:Bulog Siap Distribusikan MinyaKita Jika Ditugaskan Pemerintah

Sementara untuk usaha kecil, menengah, dan besar, biaya MDR yang berlaku adalah 0,7 persen, sedangkan layanan pendidikan dikenakan 0,6 persen, dan SPBU, BLU, serta PSO dikenakan 0,4 persen.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS di merchant. Jika ada merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, mereka diimbau untuk segera melaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). 

Sebagai sanksi, merchant tersebut dapat berisiko masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan mereka. b

Kategori :