Transaksi Digital Makin Populer, Begini Cara Mudah Daftar QRIS untuk Usaha
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/ff7eee542ef03ef7694db98f1e46b3e5.jpg)
Ilustrasi penggunaan fitur QRIS pada aplikasi GoPay. (BE)--
BELITONGEKSPRES.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan uang tunai dalam transaksi sehari-hari semakin berkurang. Bahkan, di warung-warung kecil sekalipun, pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) semakin umum digunakan. Sistem ini memudahkan baik konsumen maupun pedagang, cukup dengan menggunakan ponsel.
Namun, masih ada sebagian pelaku usaha yang belum terbiasa dengan teknologi ini. Padahal, QRIS telah menjadi standar nasional untuk transaksi berbasis kode QR sejak diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Kehadiran QRIS bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran nontunai dan mendukung ekosistem cashless society di Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan QRIS untuk kemudahan transaksi, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
BACA JUGA:Indonesia-Turki Perkuat Kemitraan Pertanian, Dorong Ekspor Komoditas Unggulan
BACA JUGA:Erick Thohir Ajak Bank Swasta Terlibat dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mendaftar QRIS, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sesuai ketentuan, seperti:
- KTP pemilik usaha
- NPWP (jika ada)
- Surat izin usaha (jika diperlukan)
- Data usaha, termasuk nama, jenis usaha, dan alamat
2. Pilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang Sesuai
PJP adalah lembaga keuangan atau aplikasi dompet digital yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk menyediakan layanan QRIS. Beberapa PJP populer termasuk bank, platform e-wallet, dan fintech. Pilih PJP yang menawarkan biaya dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnismu.
3. Daftar Sebagai Merchant
Pendaftaran QRIS bisa dilakukan secara online melalui situs web atau aplikasi resmi PJP. Cukup isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap untuk mempercepat proses verifikasi.
BACA JUGA:Warung Kecil Kini Bisa Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Begini Caranya
BACA JUGA:Pengamat: Efisiensi Anggaran Berpotensi Ganggu Kelancaran Persiapan Mudik Lebaran 2025
4. Verifikasi Data
Setelah mendaftar, PJP akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang telah kamu unggah. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Pastikan nomor kontak dan email kamu aktif untuk menerima konfirmasi jika ada informasi tambahan yang dibutuhkan.
5. Dapatkan dan Cetak Kode QRIS
Jika pendaftaran disetujui, kamu akan menerima kode QRIS yang bisa langsung digunakan. Beberapa PJP menyediakan fitur cetak kode QRIS secara mandiri melalui aplikasi.
6. Pasang Kode QRIS di Tempat Usaha
Setelah mendapatkan kode QRIS, cetak dan pasang di lokasi yang mudah diakses pelanggan, seperti di kasir atau meja pembayaran. Gunakan laminating atau bingkai agar kode tetap awet dan mudah dipindai.