JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dua petinggi perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung (Babel) divonis hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Kedua petinggi smelter swasta tersebut adalah beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (PT SBS) Robert Indarto. Mereka terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi timah.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang putusan, Senin 23 Desember 2024. Terdakwa terlibat dalam skandal kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode tahun 2015-2022.
Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan amar putusannya, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi timah dan TPPU secara bersama-sama.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara, Dari Tuntutan 12 Tahun
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua petinggi smelter tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar masing-masing, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan subsider 6 tahun penjara.
Suwito Gunawan alias Awi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, sementara Robert Indarto dikenakan kewajiban membayar Rp1,92 triliun.
Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Vonis Korupsi Timah: Nasib Harvey Moeis Cs Ditentukan Hakim
Meski terlibat dalam kasus tersebut, Hakim Ketua menyatakan Rosalina tidak terbukti menerima uang maupun melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Namun, Rosalina dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Rosalina serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. "Kami juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir rekening bank terdakwa," kata Hakim Ketua.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Suwito dan Robert masing-masing selama 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, juga pidana tambahan berupa uang pengganti subsider 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan, Ini Alasannya