Pesan Haru Harvey Moeis Dalam Sidang Pledoi Korupsi Timah: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor

Kamis 19 Dec 2024 - 23:35 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa Harvey Moeis menyampaikan pesan haru untuk anak-anaknya dalam sidang pledoi kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2024.

Harvey Moeis mengungkapkan pesan emosional untuk kedua anaknya, Raphael dan Mikhael Moeis. Suami dari aktris Sandra Dewi itu dengan tegas menyatakan dirinya bukan seorang koruptor.

"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," ujar Harvey Moeis dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Harvey juga meminta anak-anaknya untuk tidak terpengaruh oleh opini publik atau pemberitaan negatif tentang dirinya. Ia yakin bahwa waktu, sejarah, dan Tuhan akan membuktikan kebenaran.

BACA JUGA:Harvey Moeis: Sandra Dewi Paling Dirugikan dalam Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Sidang Pledoi: Harvey Moeis Tegaskan Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Timah

Sambil meminta maaf karena harus absen dari kehidupan mereka, Harvey menyampaikan pesan agar anak-anaknya tetap berpegang pada nilai-nilai kebaikan.

"Jangan biarkan ketidakadilan mengubah karakter baik kalian. Tetap peduli dengan sesama dan jadilah berkat di manapun kalian berada," pesan Harvey.

Namun, pledoi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Alih-alih membahas secara gamblang dugaan penyelewengan dana CSR sebesar Rp 420 miliar, Harvey lebih banyak berbicara tentang keluarganya.

Kasus yang Sarat Kontroversi

Harvey Moeis menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, ia akan menjalani tambahan pidana selama enam tahun.

BACA JUGA:Robert Indarto Bongkar Fakta Baru dalam Sidang Pledoi Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Syok Dengan Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Timah Sedih Berderai Air Mata

Kasus korupsi tata niaga timah ini diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Namun, angka fantastis ini ternyata bukan kerugian dalam bentuk uang, melainkan kerusakan lingkungan yang dihitung oleh ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah penggunaan dana CSR senilai Rp 420 miliar yang seharusnya untuk masyarakat Bangka Belitung (Babel).

Kategori :