BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah telah merumuskan serangkaian kebijakan dan insentif ekonomi, yang dikenal sebagai Paket Kebijakan Ekonomi, untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, serta memastikan keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pengembangan industri.
Salah satu fokus utama dari stimulus ini adalah untuk mendukung UMKM agar tetap aktif dan beroperasi di tengah tantangan ekonomi saat ini. Dengan memberikan insentif perpajakan, pemerintah berupaya membantu UMKM dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka.
Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan telah mengumumkan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah perpanjangan masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet hingga tahun 2025.
Ini merupakan bagian dari perubahan yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, yang telah direvisi melalui PP Nomor 55 Tahun 2022, di mana Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang merupakan UMKM dapat terus menikmati tarif ini hingga tujuh tahun, dengan akhir masa berlaku yang awalnya ditetapkan pada tahun 2024.
BACA JUGA:Apindo Ungkap 5 Langkah untuk Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN Tidak Berdampak pada Harga BBM
Pemerintah juga berkomitmen untuk mendorong usaha di sektor mikro dan kecil dengan memberikan pembebasan PPh bagi UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Melalui kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat terus beroperasi dan berkontribusi dalam perekonomian, terutama di saat situasi ekonomi global yang masih tidak menentu.
Mengenai spekulasi tentang penurunan batas atas (threshold) untuk UMKM yang menerima fasilitas PPh Final 0,5%, saat ini tidak ada rencana untuk melakukan perubahan tersebut. Fokus pemerintah adalah pada upaya menjaga keberlanjutan usaha UMKM melalui berbagai stimulus ekonomi yang telah dirancang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menurunkan batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. “Kami akan terus memprioritaskan pemberian stimulus bagi UMKM dan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” jelasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono, menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pada penyediaan stimulus ekonomi dalam bentuk insentif fiskal dan berbagai bentuk dukungan lainnya. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa paket kebijakan ekonomi yang ada mendukung keberlanjutan UMKM, tanpa membahas perubahan threshold saat ini,” imbuhnya.
Dengan demikian, perubahan PP 55 Tahun 2022 yang mengatur penyesuaian PPh hanya akan berfokus pada perpanjangan PPh Final 0,5% hingga tahun 2025, tanpa adanya perubahan tambahan lainnya. (beritasatu)