Briptu Dila Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa 17 Dec 2024 - 18:47 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus tragis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Briptu Fadhilatun Nikmah (Dila) dan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono di Kota Mojokerto kini memasuki tahap akhir persidangan. Pada Selasa, 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dila dengan hukuman penjara 4 tahun.

Peristiwa ini mencuat sebagai pengingat serius tentang kompleksitas konflik rumah tangga dan dampak domino dari masalah finansial yang tak terselesaikan. 

Kasus ini bukan hanya mengejutkan publik karena melibatkan dua aparat kepolisian, tetapi juga menyoroti ketegangan dalam kehidupan sehari-hari akibat tekanan ekonomi dan penggunaan judi online yang meresahkan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, JPU Ismiranda Dwi Putri menegaskan bahwa tuntutan 4 tahun penjara merujuk pada Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang sebenarnya memiliki ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun, terdapat sejumlah faktor yang meringankan terdakwa.

BACA JUGA:Robert Indarto Bongkar Fakta Baru dalam Sidang Pledoi Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Setelah MA Menolak PK, Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Yakini Kasus Pembunuhan Berencana Semakin Kuat

“Ibu korban sekaligus mertua terdakwa sudah memberikan maaf di persidangan. Terdakwa juga merupakan tulang punggung bagi tiga anaknya,” ujar JPU, menambahkan bahwa sikap kooperatif Dila dan pengakuan atas perbuatannya turut diperhitungkan.

Meski demikian, tindakan Dila yang menyebabkan kematian suaminya dinilai telah mencederai norma sosial dan memicu keresahan publik. “Perbuatan ini tetap memberikan dampak buruk di tengah masyarakat,” tegas JPU.

Kasus ini bermula pada 8 Juni 2024 di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Mojokerto. Konflik memuncak ketika Dila mengetahui bahwa gaji suaminya sebesar Rp 2,8 juta hanya menyisakan Rp 800 ribu akibat judi online. 

Dalam kemarahannya, Dila bertindak di luar batas—mengikat tangan suaminya menggunakan borgol, menyiramkan bensin, lalu menyulut api hingga tubuh korban terbakar. Upaya Dila memberikan cairan pembersih lantai sebagai minuman hanya memperparah situasi. Rian akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar 90 persen di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo.

Tragedi ini membuka tabir gelap tentang meningkatnya tekanan finansial dalam rumah tangga di era modern. Judi online, yang kerap dianggap solusi instan, justru menjadi pemicu konflik berkepanjangan dan kekerasan fatal. Tidak hanya itu, peran Dila sebagai seorang ibu tunggal bagi tiga anak juga menambah kompleksitas persoalan ini.

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Nataru 2024 Diperkirakan 21 dan 28 Desember, Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan

BACA JUGA:Pengamat Kebijakan Publik: Soal SIM Seumur Hidup, Masyarakat Ingin Biaya Perpanjangan SIM Dihapuskan

Dalam perspektif sosial, kasus ini bukan sekadar “kriminalitas” individu, tetapi juga potret darurat KDRT yang dipicu kondisi ekonomi, minimnya komunikasi sehat, dan akses terhadap solusi pemulihan psikologis keluarga.

Sidang Berikutnya

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang hingga 7 Januari 2025 untuk mendengarkan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik Suryaningsih, dan pembelaan langsung dari Dila.

Kategori :