BELITONGEKSPRES.COM - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menekankan pentingnya segera terealisasinya Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru.
Sebagai bentuk keseriusan, PB PGRI telah menyerahkan naskah akademik untuk rancangan UU tersebut. Tindakan ini diambil mengingat meningkatnya kasus kriminalisasi yang menimpa guru dan dianggap semakin mengkhawatirkan.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan naskah akademik dan draf lengkap RUU Perlindungan Guru, yang diserahkan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Semua guru, pendidik, dan tenaga kependidikan di sini berharap dukungan dari perguruan tinggi dan pemerintah terhadap usulan PGRI untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru,” ungkapnya dalam perayaan puncak HUT PGRI di Jakarta, pada Sabtu, 14 Desember.
BACA JUGA:Syok Dengan Tuntutan JPU, Terdakwa Korupsi Timah Sedih Berderai Air Mata
BACA JUGA:Putusan MA: Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak
Unifah menambahkan bahwa naskah akademik ini merupakan langkah PGRI untuk melindungi guru dari berbagai bentuk kekerasan. Oleh karena itu, ia sangat berharap agar dokumen ini dapat dikaji dan disahkan menjadi undang-undang.
“Kami sangat serius dalam hal ini, mohon dukungan dari pemerintah. Kami ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, baik bagi guru, siswa, maupun institusi pendidikan,” tegasnya kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti. (jpc)