Partai Demokrat Babel tetap teguh pada pandangan bahwa proses usulan PAW untuk menggantikan almarhum Nico Plamonia Utama dengan Firmandiyah telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, terungkap bahwa Ismiryadi alias Dodot telah dipecat secara resmi dari Demokrat. Ketua DPD Demokrat Babel, Rudy Kadarisman, menjelaskan bahwa Dodot dipecat karena dinilai tidak aktif lagi, meskipun dalam kondisi sakit.
Padahal, sebelumnya Dodot berada di peringkat kedua setelah almarhum Nico dalam perolehan suara. Namun dia tidak hadir dalam proses pemanggilan dan klarifikasi oleh pihak Partai Demokrat.
"Jadi tidak serta merta apa yang menjadi usulan kita, karena PAW sudah memanggil. Prosesnya sudah kita jalanin, pemanggilan bertahap untuk diminta klarifikasi namun tetap tak bisa hadir," ujar Rudy.
Dia menekankan bahwa keputusan pengurus Demokrat untuk menetapkan Firmandiyah sebagai PAW didasarkan pada pertimbangan tanggung jawab politik terhadap konstituen. Proses penggantian yang berjalan selama tujuh bulan menyebabkan kekosongan dalam perwakilan konstituen.
BACA JUGA:Tingkat Kesadaran Bencana, BPBD Babel Gencar Edukasi Masyarakat
BACA JUGA:Bawaslu Bangka: Perangkat Desa Harus Netral di Pemilu 2024
"Akhirnya diputuskan, kenapa harus diputuskan karena kita sudah kehilangan waktu hampir 7 bulan, sebagai anggota dewan yang punya tangggung jawab dalam hal aspirasi (konstituen). Bagi partai, ini adalah tugas penting," ucapnya.
Meskipun Demokrat mengikuti semua aturan partai dan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya tetap menghormati proses hukum jika ada tuntutan atau gugatan. Namun, Rudy meyakinkan bahwa seluruh mekanisme dan prosedur telah dijalankan sesuai hukum.
Rudy menegaskan, bahwa secara kepartaian, pihaknya sudah mengikuti aturan dari AD/ART partai, Peratutan KPU hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Jikalau sekarang ada tuntutan, pihaknya tetap menghormati proses tersebut.
"Kalau sekarang sudah ada tuntutan, ada gugatan, itu hak mereka. Lakukan lah secara profesional. Uji materi siapa yang benar itu kan ada di pengadilan," sebutnya.
Namun menurut Rudy, berjalannya proses sengketa tersebut tidak menyurutkan adanya pergantian di PAW anggota DPRD Babel dari fraksi Demokrat.
"Saya pikir, ini berjalan bersamaan dengan tuntutan tersebut. Dasarnya ada, buktinya Mendagri menetapkan. Tidak mungkin KPU, Ketua DPRD, Gubernur dan Mendagri tidak mempelajari secara hukum, mereka ada (ahlinya). Jadi mekanisme semua sudah kita jalankan," ungkap Rudy.
BACA JUGA:Madu Teran Beltim Kantongi Sertifikat IG, Jadi Motor Penggerak Ekonomi
BACA JUGA:Kasus Korupsi Sertifikat Tanah, Dua Pejabat BPN Diadili
Sementara itu, Ismiryadi melalui Penasihat Hukumnya, Dr H Zaidan SH SAG MHum, mempertanyakan validitas PAW tersebut. Meskipun berhak menggantikan almarhum Nico berdasarkan perolehan suara terbesar kedua, pemecatan Dodot sebagai kader partai menjadi dasar PAW digantikan oleh peraih suara terbesar berikutnya.