GAPKI Dukung Kebijakan KLH Rumuskan Standar Baku Mutu untuk Limbah Cair Pabrik Sawit

Ketua Umum Gapki Eddy Martono -Jawa Pos-Dinda Juwita

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah bekerja sama untuk merumuskan standar mutu baru yang akan diterapkan pada industri kelapa sawit.

Inisiatif ini, yang dipandang positif oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), bertujuan untuk menerapkan teknik aplikasi lahan (land application) dalam pengelolaan limbah cair. 

Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI, menyatakan bahwa inisiatif ini dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia, yang pada gilirannya berpotensi menurunkan emisi karbon.

Eddy menjelaskan bahwa untuk pabrik kelapa sawit (PKS) yang memiliki kebun, pengelolaan limbah cair harus memastikan bahwa Biochemical Oxygen Demand (BOD) tetap di bawah 5.000 mg/L, dengan angka minimum 2.000 mg/L, agar dapat diterapkan tanpa merusak lingkungan. 

BACA JUGA:Bapanas Sebut Presiden Prabowo Minta Distribusi MinyaKita Melalui Bulog

BACA JUGA:Menteri Rosan Roeslani Ajak Pengusaha Singapura Investasi di Sektor Hijau Indonesia

Aplikasi lahan adalah metode pengelolaan limbah cair yang mengalirkannya ke kebun, dan pengelolaan ini sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan.

Dia juga menambahkan bahwa untuk PKS yang tidak memiliki kebun, pengelolaan limbah harus lebih ketat, dengan BOD harus di bawah 100 mg/L sebelum dibuang ke badan air. Jika tidak, izin operasional akan dicabut.

Sementara itu, para pakar lingkungan mendukung rencana pemerintah, tetapi memperingatkan agar pembuangan limbah cair tidak dilakukan sembarangan. 

Yanto Santosa, Ketua Dewan Pakar Pusat Kajian, Advokasi, dan Konservasi Alam (Pusaka Kalam), menekankan pentingnya memanfaatkan limbah cair secara bijaksana tanpa membahayakan ekosistem perairan. Dia berargumen bahwa pembuangan limbah cair ke sungai, meskipun memenuhi syarat BOD, tetap berisiko merusak biota air.

BACA JUGA:OJK Dukung Ansor Stokis dalam Memperkuat Pemberdayaan UMKM di Indonesia

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Energi Nasional: PIS Kembangkan Infrastruktur LNG di Papua

Yanto mengusulkan agar PKS yang tidak memiliki kebun bekerja sama dengan kelompok tani setempat untuk mengolah limbah menjadi pupuk cair yang bermanfaat. Ia juga mendukung regulasi yang mengizinkan BOD 2.000 mg/L untuk PKS yang memiliki kebun, tetapi berharap batasan ini dapat ditingkatkan hingga 5.000 mg/L untuk memaksimalkan kandungan unsur hara.

Dr. Ir. Basuki Sumawinata dari Institut Pertanian Bogor (IPB) juga sependapat dengan kebijakan yang akan diterapkan oleh Kementerian LH. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan