Polres Belitung Kembali Bongkar Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diringkus
Satres Narkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti, Senin 9 Desember 2024-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Hanya berselang kurang dari seminggu, Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.
Hampir setahun menjadi pengedar narkoba, pria Kelahiran Palembang yang tinggal di Kecamatan Tanjungpandan berinisial SP alias Asep (34) dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Belitung.
Asep beserta barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu diamankan Polres Belitung di kontrakannya, Jalan Hasan Saie Dalam, Desa Air Raya, Tanjungpandan, Jumat 5 Desember 2024.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Kabupaten Belitung.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Belitung, Polisi Kembali Ringkus Terduga Pengedar Sabu
Setelah itu, mereka melakukan pendalaman. Pada Hari Jumat pekan lalu, awalnya polisi mengamankan S alias Iyal (26) di ruas jalan Kecamatan Tanjungpandan. Lalu dilakukan pengembangan.
Hingga akhirnya S mengakui bahwa dia telah melakukan transaksi narkoba bersama Asep. Lalu pihak kepolisian langsung mendatangi kontrakan Asep yang ada di Kawasan Desa Air Raya, Tanjungpandan.
Di rumah kontrakan tersebut, polisi mengajak beberapa warga untuk saksi melakukan penggerebekan tersebut. Saat digeledah, ditemukan ratusan gram sabu dan juga timbangan.
"Total keseluruhan narkoba jenis sabu ada sekitar 168 paket dengan berat 162,42 gram. Setelah itu, mereka berdua dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan," kata Anton Sinaga saat konferensi pers, Senin 9 Desember 2024.
Dari hasil tes urine, keduanya positif. Sebab sebelum diamankan mereka terlebih dahulu mengkonsumsi sabu. Dari pengakuan Asep, dia mendapat barang haram tersebut dari Pulau Bangka.
"Untuk transaksi, mereka bertemu di hotel yang ada di Belitung. Biasanya bandar mengirimkan 2 hingga 2,5 gram sabu. Setelah itu baru mereka edarkan," beber AKP Anton Sinaga.
AKP Anton menjelaskan, Iyal dan Asep memiliki peran yang berbeda. Iyal hanya menemani Asep pada saat melakukan transaksi narkoba dengan sistem lempar di Belitung.
Awalnya, Asep hanya tukang pelempar sabu. Lalu pada Bulan Juli dia ditawarkan agar kontrakannya dijadikan gudang sabu. Sabu tersebut hanya diedarkan di Belitung. "Persatu ons, dia mendapat upah Rp 5 juta. Dalam perkara ini, kita jadikan dua berkas," jelasnya.