Hendrya Sylpana

Pencegahan TPPO: Mutasi Rekening Jadi Syarat Baru untuk Warga yang Bepergian ke Luar Negeri

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.-Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan bahwa kementeriannya akan menerapkan syarat baru bagi warga negara yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, yaitu dengan menyertakan mutasi rekening selama setahun terakhir. 

Langkah ini diambil untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).

"Ke depannya, dalam pengajuan dokumen keimigrasian, kita akan menambahkan syarat untuk melampirkan mutasi rekening selama satu tahun. Ini untuk memastikan apakah aktivitas keuangan seseorang wajar atau tidak," jelas Agus setelah rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa, 5 November.

Dengan menganalisis mutasi rekening, pihak imigrasi dapat mengidentifikasi apakah seseorang berangkat ke luar negeri untuk keperluan wisata atau jika ada indikasi keterlibatan dalam TPPO. Agus memberi contoh, "Jika saldo rekening hanya Rp 100.000 atau Rp 500.000, sangat tidak mungkin mereka berencana untuk berlibur."

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kemenkomdigi Lakukan Audit Pengendalian Konten Negatif

BACA JUGA:Menteri PPMI Tekankan Penertiban LPK untuk Lindungi Pekerja Migran dari TPPO

Selain itu, Agus juga menginformasikan bahwa kementeriannya baru saja melantik 146 petugas imigrasi pembina desa (pimpasa) yang akan ditempatkan di daerah-daerah yang rentan terhadap TPPO dan TPPM. Petugas-petugas ini akan bertugas memberikan informasi kepada masyarakat mengenai modus-modus kejahatan yang sering digunakan para pelaku untuk menjebak calon korban.

"Dari 146 pimpasa yang dilantik, mereka akan berada di setiap kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Tugas utama mereka adalah mengidentifikasi potensi masyarakat yang dapat menjadi korban TPPO dan TPPM serta memberikan edukasi mengenai bahaya yang mengintai," ungkap Agus.

Agus menambahkan bahwa pimpasa juga bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi tentang layanan keimigrasian, guna mengurangi jumlah pekerja migran ilegal. "Mereka sudah langsung menjalankan tugas di wilayah masing-masing," katanya.

Kementerian akan terus mengevaluasi efektivitas jumlah pimpasa dan menambah jumlah mereka jika diperlukan, sejalan dengan penguatan struktur organisasi pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM. "Kami berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk menentukan kebutuhan personel di lapangan," pungkas Agus. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan