Singgung Kinerja Gibran, PDIP Solo Desak Mundur dari Kursi Wali Kota

Momen Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres 2024./Instagram @tknfanta--

BELITONGEKSPRES.COM, Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden terus menimbulkan polemik. 

Setelah dianggap melanggar moral dan etika, belakangan ini Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Kinerjanya sebagai Wali Kota Solo dinilai tidak maksimal, dengan dampak yang disebabkan oleh kegiatan kampanye yang dijalankannya. 

Menurut pernyataan dari Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Y.F Sukasno, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sering mengambil cuti untuk ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum dan kampanye. 

Selama masa cuti tersebut, tugas Wali Kota Solo dipegang oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa. Dampaknya, dinilai bahwa roda pemerintahan di Pemkot Solo menjadi tidak seimbang.

BACA JUGA:Tayangan Iklan Anies Baswedan di Videotron Dihentikan Sepihak, Bawaslu Janji Bakal Usut

BACA JUGA:Respon Terhadap Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

Sukasno mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini, dan sebagai langkah lebih lanjut, ia mendorong serta menyarankan agar Gibran mundur dari posisi Wali Kota Solo yang diemban sejak tahun 2021.

"Ada beberapa contoh, Perda (peraturan daerah) yang sudah kami sahkan, harus ditindaklanjuti dengan Perwali (Peraturan Wali Kota)," ujarnya dikutip dari Radar Solo, Rabu 17 januari 2024.

“Nah ini Perwalinya belum jadi, otomatis Perdanya belum bisa jalan. Padahal setelah disahkan, Perda ini harus segera dilaksaksanakan. Artinya saat ini Perda-Perda belum dijalankan," tambah Sukasno.

Sukasno menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, penafsiran terkait cuti ini dapat menjadi sumber perdebatan atau perbedaan pendapat.

“Bisa ditanyakan ke ahli hukum. Dimana cuti sesuai kebutuhan itu seperti apa? "Karena di pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu 1 hari dalam 1 minggu,” ucap Sukasno.

Sukasno mengkritisi kalimat "cuti sesuai kebutuhan" dengan menyatakan bahwa formulasi tersebut bersifat rancu. "Kalau ternyata nanti kebutuhannya misal untuk kampanye 15 hari, atau bahkan 30 hari, bisa kacau. Jadi menurut saya pemaknaan cuti ini harus diselaraskan," bebernya.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Peluang Bagi Talenta Berbakat Bidang Digital

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan