Hendrya Sylpana

Singgung Kinerja Gibran, PDIP Solo Desak Mundur dari Kursi Wali Kota

Momen Gibran Rakabuming Raka saat Debat Cawapres 2024./Instagram @tknfanta--

BACA JUGA:Instagram Pribadi Mahfud Md Diretas, Peretas Unggah Video 12 Detik

Sukasno melanjutkan bahwa sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan, seorang wali kota seharusnya berfokus pada pemberian pelayanan kepada masyarakat luas. 

"Sebagai kepala daerah harus fokus menjalankan APBD. Tugas kepala daerah hanya itu. Menjalankan rencana dan mencapai target yang disepakati antara legislatif dan eksekutif," tukasnya.

Menanggapi tindakan Gibran yang mengambil cuti selama tiga hari dalam dua pekan berturut-turut, Sukasno menyatakan bahwa jika seorang pemimpin tidak dapat mempertahankan fokusnya, efisiensi pemerintahan dapat terganggu.

"Sehingga kok lebih bagus kalau pak wali kota mengundurkan diri, supaya bisa fokus ke kampanye, kemudian roda pemerintahan bisa berjalan," bebernya.

Sukasno juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Tapi ini ada PP Baru yang ndilalah (kebetulan) keluarnya pas di tahun 2023, ya agak istimewa PP ini," ungkap dia.

Soal tugas wali kota yang didelegasikan kepada wakil wali kota solo, Sukasno mengatakan kurang paham. "Tapi ternyata beberapa Perwali tidak berjalan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan