Ombudsman RI Imbau Pemerintah Evaluasi Sistem E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. (ANTARA/HO-Ombudsman RI)--

BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengimbau pemerintah untuk melakukan evaluasi dan peningkatan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai yang menjadi salah satu persyaratan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Robert menyampaikan bahwa sejumlah calon peserta seleksi CPNS mengeluhkan kelangkaan e-meterai serta kesulitan dalam mengaksesnya. 

Ia menegaskan pentingnya transparansi dari pemerintah terkait isu ini, sekaligus meminta agar pemerintah segera melakukan perbaikan pada seluruh rantai pasokan e-meterai, mulai dari pengadaan hingga distribusinya.

Dari hasil pemantauan Ombudsman, hanya 10 dari 26 distributor e-meterai yang aktif menjual kepada publik, meskipun e-meterai merupakan syarat wajib bagi para pelamar CPNS 2024. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Kritik Kinerja KPK Ungkap Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep

BACA JUGA:Urgensi Pembentukan Angkatan Siber di Tengah Keberadaan BSSN dan Satsiber TNI-Polri

Robert menjelaskan bahwa penjualan e-meterai hanya dapat dilakukan oleh distributor yang telah melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah pembayaran selesai, PT Peruri akan mengirimkan e-meterai sesuai dengan jumlah yang dibeli oleh distributor.

Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Ombudsman RI telah melakukan koordinasi dan monitoring bersama PT Peruri terkait pelaksanaan seleksi CPNS 2024. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 6 September, tersebut membahas kebutuhan peningkatan produksi e-meterai serta kapasitas server untuk mengantisipasi lonjakan permintaan menjelang penutupan pendaftaran.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang semula dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, yang sebagian besar terhambat oleh masalah teknis terkait pembelian dan penggunaan e-meterai.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga dan Lion Group Kerjasama Ekspansi Layanan Avtur ke Internasional

BACA JUGA:OJK Jelaskan Alasan Pencairan Dana Pensiun Harus Menunggu 10 Tahun

Keputusan memperpanjang waktu pendaftaran ini diambil oleh Panselnas untuk memastikan semua calon pelamar memiliki kesempatan yang adil dalam menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, dengan memberikan tambahan waktu selama empat hari dari jadwal semula.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan