Terdakwa Martoni Cs Divonis Pekan Depan, Kejari Belitung Tetap Pada Tuntutannya
Foto: Para terdakwa kasus pengerusakan dan pembakaran aset PT Foresta saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. --
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pekan depan, Pengadilan Negeri Tanjungpandan akan memvonis terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwi Karya, Membalong.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, saat sidang yang mengagendakan duplik dari pengacara Martoni dan kawan - kawan (dkk), Kamis 11 Januari 2024.
Pengacara Martoni Cs, Cahya Wiguna mengatakan, Duplik merupakan tanggapan atas replik yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, pekan lalu.
Sebelumnya dalam replik tersebut, JPU Kejari Belitung tetap pada tuntutannya. Yakni menuntut Arto dkk dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab mereka telah terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan.
Sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang sama juga diberikan kepada Sonika dan Resiman. Namun mereka berdua hanya dituntut penjara selama tujuh bulan.
Lalu, Romelan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab dalam perkara ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah yakni melakukan pembakaran. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PT PTBBI, Sanem Terima Uang untuk Bayar Hutang
BACA JUGA:PPS Tanjung Binga Gelar Pra Bimtek Calon KPPS
Dan, untuk Martoni dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam perkara ini, JPU mampu membuktikan dia bersalah. Yakni melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya perusakan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Martoni dkk mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Untuk Arto dkk, pengacara meminta keringanan hukuman. Sedangkan untuk Sonika dan Resiman meminta di lepas dari tuntutan hukum.
Sebab apa yang dilakukan keduanya bukan merupakan tindakan kekerasan kepada seseorang. Meskipun perbuatannya terbukti bersalah. Lalu, untuk Romelan juga meminta untuk dilepaskan.
Pengacara menilai perbuatan terdakwa Romelan tidak masuk dan unsur yang didakwaan. Yakni melakukan pembakaran seperti yang dituntut oleh JPU Kejari Belitung.
Untuk Martoni, Berdasarkan keterangan para ahli ungkapan dari terdakwa yang menyebut jika petinggi perusahaan tidak turun, maka akan hancur, hal tersebut bukan merupakan perbuatan penghasutan.
Oleh karena itu, penasihat hukum meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, agar membebaskan Martoni dari tuntutan. Menanggapi pledoi tersebut, JPU Kejari Belitung tetap kepada tuntutan.