Terdakwa Martoni Cs Divonis Pekan Depan, Kejari Belitung Tetap Pada Tuntutannya
Editor: Yudiansyah
|
Kamis , 11 Jan 2024 - 22:33
Foto: Para terdakwa kasus pengerusakan dan pembakaran aset PT Foresta saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. --
"Pada sidang replik, JPU tetap kepada tuntutan. Hari ini (Kemarin, red) kita tetap kepada pledoi yang dibacakan pekan lalu, " kata pria yang akrab sapa Gugun ini. Sidang dilanjutkan Kamis 18 Januari dengan agenda putusan.