Pemerintah Hapuskan PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Mulai September 2024

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 September hingga Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan sedang dalam proses penyusunan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Atas persetujuan Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan PPN untuk sektor perumahan," ujar Airlangga dalam dialog ekonomi yang diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemenko Perekonomian yang ke-58 di Jakarta, Selasa, 27 Agustus.

PMK yang mengatur kebijakan ini akan segera disiapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli kelas menengah, yang merupakan motor penggerak utama perekonomian.

BACA JUGA:Subsidi Listrik 2025: Pemerintah Alokasikan Rp90,22 Triliun, Naik dari Tahun Sebelumnya

BACA JUGA:Kementerian ESDM Optimis Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Berhasil Dilkasanakan

Ia juga menekankan pentingnya sektor perumahan sebagai prioritas pemerintah, mengingat sektor ini menjadi salah satu pengeluaran terbesar bagi kelas menengah setelah makanan dan minuman.

"Sektor konstruksi dan perumahan memiliki efek berantai yang sangat signifikan," tambah Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penghapusan PPN atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Setelah periode tersebut, insentif PPN akan dikurangi menjadi 50 persen. Keputusan ini diambil karena kontribusi sektor perumahan terhadap PDB tercatat rendah, meskipun sektor tersebut menyumbang sekitar 14 persen hingga 16 persen dari PDB dan mempekerjakan 13,8 juta orang.

 

Selain itu, sektor perumahan juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun PDB di sektor ini menurun sebesar 0,67 persen, dan sektor konstruksi turun 2,7 persen. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan