RUU Pilkada Dibatalkan, Pengamat Politik Sebut Revisi Hanya Untungkan Pihak Tertentu

Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada segera disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 23 Agustus 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pengamat politik dan hukum Abdul Fikchar Hadjar menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada memunculkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Menurutnya, revisi tersebut hanya menambah keruh situasi politik jelang Pilkada serentak 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang mengubah ambang batas pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) dan menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah, direspons cepat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Alih-alih mengikuti putusan MK, DPR dan pemerintah malah membatalkan ketentuan ambang batas pendaftaran Cakada, seperti yang berlaku di Pilkada Jakarta, di mana partai politik dengan perolehan suara 7,5% dalam Pileg terakhir dapat mendaftarkan calon tanpa berkoalisi. 

Usulan agar usia 30 tahun dihitung saat pendaftaran calon, bukan saat pelantikan, juga ditolak oleh DPR dan pemerintah.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Sebut Calon Wakil Gubernur Pendampingnya Kemungkinan dari Golkar, akan Diumumkan Malam Ini

BACA JUGA:Hellyana Ucap Terima Kasih ke PDIP: Siap Bertarung di Pilkada Babel 2024 Bersama Hidayat Arsani

Sebaliknya, DPR dan pemerintah mengajukan revisi baru yang menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 20% suara dan 25% kursi di DPRD. Selain itu, usia calon kepala daerah tetap harus 30 tahun pada saat pelantikan. 

Abdul Fikchar menyatakan bahwa perubahan ini jelas menimbulkan kemarahan publik, karena dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Ia mengusulkan agar RUU Pilkada ini dibatalkan, dan menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang peraturan sesuai putusan MK. "RUU Pilkada ini sebaiknya dibatalkan saja," ujarnya kepada Disway.id, Jumat, 23 Agustus 2024.

Abdul Fikchar menambahkan bahwa masyarakat sudah mengerti situasi politik yang ada, dan melihat adanya upaya untuk memanfaatkan revisi ini demi kepentingan tertentu. "Perubahan ini tampak dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan," jelasnya.

KPU Tetap Berpedoman pada Putusan MK

BACA JUGA:6 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PDIP di Pilkada 2024

BACA JUGA:Daftar 163 Bakal Calon Bupati/Wali Kota dari PDIP untuk Pilkada 2024

Abdul Fikchar juga menjelaskan bahwa saat ini, KPU memiliki tanggung jawab untuk merancang Peraturan KPU (PKPU) khusus Pilkada 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan