Hendrya Sylpana

Komisi IV DPRD Babel Pelajari Bantuan Dana Pendidikan Untuk Sekolah Swasta

Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Babel saa mengunjungi kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat di Bekasi.--

BEKASI, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengunjungi kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat di Bekasi.

Kunjungan tersebut guna menindaklanjuti rencana bantuan dana pendidikan bagi sekolah-sekolah swasta yang ada di Babel. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan I Made Supriatna dan jajarannya, Senin 19 Agustus 2024.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Babel H. Marsidi Satar menyampaikan, pihaknya ditugaskan terkait bantuan untuk sekolah swasta yang saat ini sedang dibahas bersama dengan Pemerintah Provinsi Babel.

"Kami ingin membahas adanya beberapa usulan dari sekolah swasta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan bantuan pada Tahun Anggaran 2025," kata Marsidi Satar dalam keterangannya.

BACA JUGA:Pilkada 2024: Bawaslu Babel Ungkap Temuan Sebanyak 1.682 Pemilih TMS

BACA JUGA:Jadwal Sidang Korupsi Timah: Aon dan Buyung Cs Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Ia menjelaskan, saat ini komisi IV sudah menerima beberapa proposal yang ditujukan ke Gubernur dengan tembusan ke DPRD Babel. 

Maka, atas dasar tersebut Komisi IV bermaksud mempelajari dasar hukum dalam pemberian bantuan yang bersumber dari APBD kepada sekolah swasta. Semua ini bertujuan dalam hal pelaksanaan pemberian bantuan tersebut tidak adanya permasalahan di kemudian hari.

"Untuk itu kami mohon informasinya atau masukan agar dalam rapat pembahasan anggaran perubahan, kita akan sampaikan kepada Dinas Pendidikan Babel jikalau ada dasar hukumnya untuk membantu sekolah-sekolah swasta," terangnya.

Sementara itu, Elis Rosmiani, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Cabang Dinas pendidikan Wilayah III Provinsi Jabar mengatakan, dasar pemberian bantuan APBD untuk sekolah swasta dimulai dari analisa DAPODIK apakah sekolah tersebut membutuhkan sarana prasana atau tidak.

BACA JUGA:Dampak Kasus Korupsi Timah Terhadap KONI Babel, Kini Sulit Dapat Sponsor PON XXI Aceh-Sumut 2024

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Pangkalpinang Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi, 26 Paket Barang Bukti Diamankan

"Apabila analisa DAPODIK saat pengajuan ditemukan data yang di manipulasi dan status sekolah tersebut terakreditasi maka dengan otomatis pengajuan tersebut dikembalikan lagi," kata Elis Rosmiani. 

Selain itu, ia menambahkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) di Jabar digunakan bagi siswa-siswi kurang mampu yang kini tengah menempuh pendidikan disekolah swasta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan