Perkuat Pencegahan Pornografi, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 25/2012
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki saat konferensi pers Rapat Tingkat Menteri soal pencegahan dan penanganan pornografi. ANTARA/Asep Firmansyah--
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus pornografi di Indonesia.
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukan pada 2012, Perpres ini mengalami stagnasi dalam penerapannya.
Oleh karena itu, Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar di Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu untuk merumuskan pendekatan baru dalam menghadapi masalah pornografi.
"Kami melihat perlunya pendekatan yang lebih segar dan efektif dalam mencegah dan menangani pornografi di Indonesia, mengingat situasi darurat yang kita hadapi saat ini," ujar Saiful. Ia menambahkan bahwa regulasi yang ada perlu diperkuat dan diperbaiki agar dapat melibatkan pemerintah pusat dan daerah secara lebih komprehensif.
BACA JUGA:Kementerian Agama Tolak Tuduhan Praktik Jual Beli Kuota Haji di 2024
BACA JUGA:Helena Lim Didakwa TPPU, Tampung Uang Korupsi Timah Harvey Moeis
Rancangan Perpres yang baru diharapkan akan membawa perubahan signifikan, termasuk pelibatan kementerian lain yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perpres 2012.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti, menyebutkan bahwa kementerian seperti Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan Kemenlu akan dimasukkan dalam gugus tugas untuk memastikan penanganan kasus pornografi dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
Selain itu, peran Ketua Harian Gugus Tugas yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Agama kemungkinan akan dialihkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) untuk memperkuat fokus pada perlindungan anak dan perempuan dalam konteks penanganan pornografi.
Meski demikian, Woro menekankan bahwa perubahan ini masih dalam tahap penelaahan lebih lanjut, yang akan menjadi tugas Kemenko PMK, Kemenag, dan KPPPA sebelum diajukan kepada Presiden untuk disahkan. (ant)