Hendrya Sylpana

Pemasok 2 Kg Sabu di Belitung Diringkus Polisi, Setelah Buron 2 Tahun

Ketiga tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu dihadirkan dalam konfrensi pers di Polres Belitung, Rabu 14 Agustus 2024 (Ainul Yakin/BE)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Setelah dua tahun buron, Daftar Pencarian Orang (DPO) pemasok 2 Kg narkoba jenis sabu di di Kabupaten Belitung akhir berhasil diringkus apparat kepolisian.

Satres Narkoba Polres Belitung meringkus DPO pria berinisial S alias Mantul di salah satu Apartemen di Cimahi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Kamis, 8 Agustus 2024 lalu.

Saat ini Mantul beserta dua kaki tangannya yakni pria berinisial N alias Tekok dan A alias Andri sudah diamankan di Polres Belitung. Setelah dilakukan penyidikan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, Mantul DPO Satres Narkoba sejak tahun 2022 lalu. Saat itu, Satres Narkoba menangkap sejumlah kurir dan pengedar di Belitung. 

BACA JUGA:Tim Safari Gabungan Koopsud I Ceramah di Lanud H.AS Hanandjoeddin, Bangun Karakter dan Mental Prajurit

BACA JUGA: Polres Belitung Siap Hadapi Ancaman Keamanan Pilkada Serentak 2024

Dari pengakuannya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Mantul. Total barang sabu yang dikeluarkan oleh Mantul sebanyak 2 Kg. Hingga akhirnya polisi mencari keberadaannya dan mengeluarkan surat DPO. 

Setelah mengeluarkan surat DPO, Satres Narkoba Polres Belitung melakukan pencarian. Hingga akhirnya, apparat kepolsian mendapatkan informasi tentang keberadaannya di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Usai mendapat informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Sat Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan Mantul di salah satu apartemen yang ada di Cimahi, Bandung.

"Saat itu Mantul turun dari Grab. Setelah itu langsung kita sergap. Lalu kita bawa ke apartemen tempat dia menginap. Di dalam apartemen itu, kita menemukan beberapa gram narkoba jenis sabu," kata Anton saat konferensi pers di Polres Belitung, Rabu 14 Agustus 2024.

BACA JUGA: Kepiting Bakau Belitung Masuk Pasar Internasional, Primadona Restoran Mewah di Singapura

BACA JUGA:Apa Kabar Dugaan Kasus Korupsi Mangrove Belitung? Sudah 2 Tahun Belum Jelas Kelanjutannya

Anton menjelaskan, narkoba jenis sabu tersebut digunakan Mantul untuk dikonsumsi. Kemudian barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Tanjungpandan Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pada saat ditangkap Mantul mengaku masih ada anak buahnya di Kabupaten Belitung. Yaitu Tekon dan Andri sebagai kurir dan juga sebagai pengedar obat keras yang diduga tramadol," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan