Pemasok 2 Kg Sabu di Belitung Diringkus Polisi, Setelah Buron 2 Tahun
Ketiga tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu dihadirkan dalam konfrensi pers di Polres Belitung, Rabu 14 Agustus 2024 (Ainul Yakin/BE)--
Setiba di Belitung, Minggu 11 Agustus 2024 Satres Narkoba Polres Belitung langsung mencari keberadaan Tekon dan Andri. Hingga akhir mereka berhasil diamankan di salah rumah di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.
"Di rumah tersebut, kita mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti kurang lebih 238 gram narkoba jenis sabu dan ribuan pil tramadol serta uang tunai sebesar Rp 12 juta," jelas Anton.
BACA JUGA:Pasca Pelantikan Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa Hadiri Rapat Paripurna dan Terbang ke IKN
BACA JUGA:Beredar Pesan Berkedok Sumbangan Pejabat Belitung, Diskominfo Pastikan Itu Penipuan
Barang tersebut merupakan milik dari Mantul yang dikirim sebelum dia tertangkap. Tekok mendapat upah Rp 5 juta jika mampu menjual atau mengirimkan 1 ons sabu. Sedangkan Andri mendapat keuntungan Rp 30 ribu, untuk menjual satu trip tramadol.
Dalam kasus ini, Andri dikenalkan Pasal 435 Juncto (Jo) Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) JO Pasal 145 Ayat (1)Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Τahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sedangkan N alias Tekok dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) JO Pasal 145 Ayat (1)Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Τahun 2023 Tentang Kesehatan.
Untuk Mantul dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) JO Pasal 145 Ayat (1)Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Τahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas lima tahun penjara. Saat ini Belitung memang jadi sasaran empuk bandar narkoba. Sebab kita sudah meringkus dua orang bandar, pertama Kacak kedua Mantul," pungkas Anton.