Gelar Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, KPU berharap Semua Patuhi Aturan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--Antara Jatim

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Tahapan pencalonan kepala daerah untuk kontestasi Pilkada Serentak tahun 2024 sudah semakin dekat.

Berdasarkan jadwal yang sudah disusun KPU, pendaftaran dan penyerahan berkas pencalonan kepala daerahh akan dimulai tanggal 26 hingga 29 Agustus 2024. 

Menyikapi jadwal tahapan pemilihan 2024, KPU Kabupaten Beltim mengundang para pihak dan pengurus partai politik untuk mendapatkan pemahaman yang sama soal ketentuan aturan.

KPU Beltim juga menyisipkan narasumber dari Bappelitbangda Beltim yang memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Beltim 2025-2045.

"Yang pastinya sebentar lagi pilkada 2024 memasuki tahapan pencalonan. Tahapan pencalonan termasuk tahapan inti pada Pilkada," ujar Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuli Restuwardi.

BACA JUGA:Jadi Calon Kepala Daerah, Anggota Legislatif Hasil Pemilu 2024 Harus Mundur

BACA JUGA:5 Partai Pastikan Dukung Kamarudin Muten Jadi Calon Bupati Beltim 2024

Mengingat pentingnya tahapan pencalonan, KPU melaksanakan sosialisasi ketentuan pemilihan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Hal ini bertujuan agar seluruh proses pencalonan terpenuhi.

"Ketepenuhan syarat, baik syarat pencalonan maupun syarat calon yang dipenuhi parpol. Jadi kita berharap, karena ini tahapan kritis disamping tahapan kampanye maka penting bagi kita memastikan tahapan yang kritis itu bisa dilalui dengan baik," kata Yuli Restuwardi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan