Hendrya Sylpana

Densus 88 Bebaskan Orang Tua HOK, Terbukti Tidak Terlibat Terorisme

Ilustrasi teroris ./Dok. Jawa Pos--

BELITONGEKSPRES.COM - Setelah investigasi yang menyeluruh, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akhirnya memutuskan untuk membebaskan orang tua HOK yang ditangkap di Batu, Jawa Timur, atas tuduhan terorisme. 

Keputusan ini diambil setelah dipastikan bahwa orang tua HOK tidak memiliki keterlibatan dalam jaringan teroris mana pun.

Kombes Pol Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, menegaskan kepada wartawan pada hari Selasa, 6 Agustus, bahwa orang tua tersebut tidak terlibat dalam organisasi atau jaringan terorisme.

Aswin mengungkapkan bahwa HOK cenderung menutup diri, terutama terkait dengan privasi kamarnya. Ia bahkan tidak mengizinkan orang tuanya untuk memasuki kamarnya tanpa izin, meskipun tinggal serumah.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana di Lapas Bandung

BACA JUGA:Kasus Terorisme di Kota Batu, HOK Ditangkap Saat Membuang Bahan Peledak

Aswin melanjutkan bahwa orang tuanya dilarang masuk ke kamar atau ruangan tempat barang-barang tersebut disimpan, sehingga barang-barang itu disimpan dengan rapi dan tertutup oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap HOK, seorang terduga teroris berusia 19 tahun, di Kota Batu, Jawa Timur. HOK diduga berencana melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan pada Kamis, 1 Agustus, bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi.

Trunoyudo menjelaskan bahwa HOK adalah simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang memiliki afiliasi dengan ISIS. Selain HOK, beberapa individu lain turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Positif Narkoba, Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka

BACA JUGA:AHY Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah yang Berpotensi Merugikan Negara Rp5,7 Triliun

Penangkapan HOK mendorong tim Densus dan Polda Jatim untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

HOK didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan