Upaya Peningkatan Tata Kelola Aset Desa

Foto udara suasana perkampungan Dusun II Titipa Kampung Budaya Desa Dodaga, Kabupaten Halmahera Timur, Senin (3/6/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt. (ANTARA FOTO/ANDRI SAPUTRA)--

Kemampuan desa untuk mengelola pembangunan lebih mandiri perlu didukung oleh semua unsur, mengingat sumber daya desa yang masih belum terkelola dengan baik sangat penting bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat desa, terlebih bagi masyarakat miskin.

Desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri, bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki, tetapi juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperkuat otonomi desa yang sebelumnya telah dimiliki.

Otonomi desa merupakan kekuatan hukum yang dimiliki suatu desa untuk dapat melakukan beberapa tindakan hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam tindakan hukum yang dimiliki oleh desa, salah satunya adalah memiliki harta benda dan kekayaan sendiri.

BACA JUGA:Melawan Pelecehan Verbal dengan Berani Bicara

Pengelolaan aset desa merupakan sesuatu yang sangat penting dan harus menjadi perhatian lebih dari pemerintah desa.

Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.

Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Pengelolaan aset desa merupakan persoalan yang krusial, selain masalah anggaran dan keuangan desa. Apabila desa mampu melakukan pengelolaan aset secara baik dan berkelanjutan niscaya desa akan berperan besar dalam pengentasan kemiskinan.

Pengelolaan aset desa ini juga diatur secara khusus dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016. Rangkaian pengelolaan aset ini meliputi berbagai kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

BACA JUGA:Bersatu Mencegah Krisis Pangan

Banyak desa telah mampu mengelola aset lokal mereka secara mandiri untuk menggerakkan nadi kehidupan ekonomi warganya, seperti desa kerajinan, desa pertanian, dan desa wisata atau menyediakan pelayanan publik yang sangat mendasar. hal itu juga bisa dilihat dari kemampuan desa mengelola air bersih dan bank sampah, seperti Desa Panggung Harjo di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ada banyak contoh cerita sukses di negara ini tentang bagaimana warga desa dan pemerintahan desa mampu mengelola aset desa dengan lebih baik.

Saat ini peran desa dalam mengelola asetnya masih perlu dimaksimalkan lagi. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti tingkat pemahaman, kepedulian, kepemimpinan, dan tingkat partisipasi masyarakat yang juga perlu ditingkatkan.

Pengelolaan aset desa, selama ini hanya terbatas pada pencatatan saja. Belum sampai pada pengelolaan yang mampu menghasilkan pendapatan desa serta berdaya guna dalam jangka panjang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan