Upaya Peningkatan Tata Kelola Aset Desa

Foto udara suasana perkampungan Dusun II Titipa Kampung Budaya Desa Dodaga, Kabupaten Halmahera Timur, Senin (3/6/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt. (ANTARA FOTO/ANDRI SAPUTRA)--

BACA JUGA:Kedaulatan Jadi Syarat Wujudkan Ketahanan Pangan

Hal lain yang cukup menjadi perhatian adalah semakin besarnya dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke desa. Selain itu sebagian dari angka tersebut pasti digunakan untuk pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh desa.

Secara umum dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada desa merupakan satu bentuk upaya untuk pembangunan desa yang lebih seimbang, salah satunya melalui konsep optimalisasi aset desa.

Secara makro, strategi tata kelola keuangan dan aset desa adalah selaras dengan tujuan nasional yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 serta didukung oleh kebijakan-kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan regulasi Pemerintahan Desa yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam mengelola keuangan dan aset desa.

Penguatan 

Desa yang kuat adalah desa yang memiliki pemerintahan yang kuat, sekaligus masyarakat yang kuat.

BACA JUGA:Mengurai Jerat Judi 'Online' yang Memelaratkan

Oleh karena itu desa memiliki makna penting. Pertama, sebagai institusi yang memiliki organisasi dan tata pemerintahan yang mengelola kebijakan, perencanaan, keuangan, dan melakukan pelayanan dasar bagi warga masyarakat.

Kedua, sebagai subjek yang mampu memandirikan diri dengan mengembangkan aset-aset lokal sebagai sumber penghidupan bersama.

Untuk itu aparatur pemerintah desa perlu meningkatkan kapasitas mereka untuk mengelola keuangan desa dan aset desa. Menurut Suwarlan (2019) bahwa penting adanya pembangunan kapasitas desa dalam pengelolaan keuangan serta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan agar dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan sebagaimana seharusnya.

Hal ini sejalan dengan apa yang ditemukan dalam penelitian Harahap et al (2020) bahwa diperlukan kualitas dari sumber daya manusia, yaitu aparatur pemerintah desa yang dapat mendorong berjalannya proses pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang lebih terukur dari awal sampai akhir.

Mengingat pentingnya pengelolaan aset milik desa, maka sudah menjadi keharusan bagi pemerintah desa untuk mengelola aset milik desa secara profesional, efektif, dan mengedepankan aspek ekonomi supaya dalam pemanfaatan aset desa dapat tercapai kesejahteraan ekonomi masyarakat desa (Dewi et al., 2018).

BACA JUGA:Peran Otonomi Daerah dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Selama satu dasawarsa, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan panduan bagi desa di Indonesia. Payung kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selanjutnya dalam upaya meningkatkan tata kelola aset desa, peran pemerintah pusat, daerah, dan komitmen masyarakat desa sangat penting, dimana aset desa yang berasal dari kekayaan asli desa atau diperoleh melalui APBDes, harus dikelola secara transparan dan akuntabel. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan