Menko Marves Umumkan Aturan Baru: Pembelian BBM Subsidi Diperketat Mulai 17 Agustus

Pengisian BBM jenis pertalite di salah satu SPBU.-Dok. Pertamina Patra Niaga---

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana untuk memperketat pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024. Tujuannya adalah mengurangi penyaluran subsidi kepada mereka yang tidak berhak menerimanya.

Dalam pernyataannya melalui akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan pada Selasa, 9 Juli, Luhut menjelaskan bahwa PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan aturan terkait hal ini. Dia optimis bahwa langkah ini akan membantu mengurangi defisit APBN 2024 dengan efektif.

Rencana pembatasan pembelian BBM subsidi masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah menyampaikan bahwa kendaraan akan dikelompokkan berdasarkan kelas untuk menentukan jenis BBM yang dapat dibeli.

BACA JUGA:GWM Indonesia Hadirkan Haval Jolion HEV, SUV Hybrid Terbaru di GIIAS 2024

BACA JUGA:Penjualan Mobil Di Indonesia pada Bulan Mei 2024 Menurun, GAIKINDO Ungkap Pemicunya

Pertamina sendiri telah melakukan uji coba pembatasan penggunaan Pertalite, dengan hanya memperbolehkan kendaraan yang terdaftar dalam Program Subsidi Tepat MyPertamina untuk mengisi Pertalite secara normal. Kendaraan yang belum terdaftar dibatasi maksimal pembelian 20 liter per hari.

Berbagai usulan pembatasan BBM telah diajukan, termasuk usulan untuk melarang kendaraan pelat hitam menggunakan Pertalite serta pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Misalnya, hanya mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc yang akan diizinkan mengisi Pertalite. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan