8 WNA di Babel Dideportasi Karena Pelanggaran Izin Tinggal

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Doni Alfisyahrin (antara)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Meski pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) kerap terjadi di Bangka Belitung (Babel), upaya deportasi terus dilakukan oleh pihak imigrasi. 

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Jose Rizal, mengungkapkan bahwa rata-rata WNA di Babel yang dideportasi melebihi izin tinggal yang diberikan.

Jose Rizal menjelaskan bahwa kebanyakan WNA yang dideportasi awalnya hanya melebihi izin tinggal selama 60 hari. Mereka harus membayar denda dan kemudian dideportasi ke negara asal mereka. 

"Pemberian izin terbatas ini rata-rata diberikan kepada WNA untuk bekerja, terutama di sektor pertambangan bijih timah di kapal isap," ujar Jose Rizal pada Rabu, 26 Juni 2024.

BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 4 dari Babel Tiba di Tanah Air, Satu Masih Dirawat di Jeddah

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Kota Pangkalpinang Nekat Jual Sabu, Ekonomi Sulit dan Kecanduan

Sebaliknya, pemberian izin tinggal untuk tujuan belajar atau berkumpul dengan keluarga relatif kecil dan tidak dominan. 

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap WNA untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian di daerah ini," tukas Jose Rizal.

Data terbaru menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mendeportasi delapan WNA yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. 

"Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Doni Alfisyahrin.

Imigrasi Kemenkumham Babel secara rutin mengadakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan melaksanakan operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan orang asing.

BACA JUGA:HNSI Minta Nelayan Bangka Waspada Cuaca Buruk Mengintai

BACA JUGA:Misteri 14 'Hantu' Korupsi Timah Senilai 300 Triliun, Menguap Ditelan Waktu?

Timpora terdiri dari berbagai instansi yang terkait dengan pengawasan orang asing, termasuk TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan