8 WNA di Babel Dideportasi Karena Pelanggaran Izin Tinggal

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Doni Alfisyahrin (antara)--

Deportasi delapan WNA yang melanggar peraturan keimigrasian ini dilakukan di Wilayah Kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak empat WNA dan di Wilayah Kerja Kanim Tanjungpandan sebanyak empat WNA.

"Kedelapan WNA yang dideportasi tersebut terbukti melanggar peraturan keimigrasian dengan melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” tandas Doni Alfisyahrin. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan