Ibu Rumah Tangga di Kota Pangkalpinang Nekat Jual Sabu, Ekonomi Sulit dan Kecanduan

Ibu Rumah Tangga yang menjadi kurir sabu di Kota Pangkalpinang bersama barang bukti (Agus Putra)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang ibu rumah tangga di Pangkalpinang, Milza Lestari (40), ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang atas dugaan sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Milza, yang merupakan warga Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Blok E RT 003 RW 001 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.

Ibu rumah tangga tersebut diketahui nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu karena faktor ekonomi dan sudah menjadi seorang pecandu barang haram itu.

Menurut AKP Raden Hasir, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Milza mengaku bahwa kesulitan ekonomi dan kecanduannya selama 10 tahun terakhir memaksanya untuk terlibat dalam perdagangan narkoba. 

BACA JUGA:HNSI Minta Nelayan Bangka Waspada Cuaca Buruk Mengintai

BACA JUGA:Misteri 14 'Hantu' Korupsi Timah Senilai 300 Triliun, Menguap Ditelan Waktu?

"Motif tersangka menjadi kurir sabu karena ekonomi yang sulit dan kecanduan narkoba selama 10 tahun," kata Raden kepada Babel Pos pada Rabu, 26 Juni 2024.

Penangkapan Milza dilakukan pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat. 

Informasi tersebut menyebutkan bahwa Milza sering melempar atau membuang sesuatu yang diduga sabu di wilayah Kelurahan Temberan. Setelah melakukan pengintaian, polisi kemudian menggerebek rumah Milza

Dalam penggeledahan di rumah Milza, polisi menemukan satu buah rice cooker merk Cosmos warna putih di dapur, yang di dalamnya terdapat satu dompet hitam berisi satu bungkus sabu ukuran sedang dan tujuh bungkus sabu ukuran kecil dengan berat bruto 8,20 gram. 

BACA JUGA:Penambang Ilegal Disambangi, Ditpolairud Polda Babel Beri Peringatan Terakhir

BACA JUGA:Hampir 100% Penduduk Babel Terdaftar di Program JKN-KIS

"Selain itu, polisi juga menyita satu plastik strip bening kosong, satu dompet hitam, satu kotak plastik hitam, dan satu unit handphone Oppo A54 warna biru," jelas Raden.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Milza dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan